Tidak ingin kehilangan jejak, petugas langsung memburu KN dan sekira pukul 13.30 Wib, di pinggir jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi ,Kota Kota Tebing Tinggi, KN berhasil di tangkap.
Kepada personil KN mengakui menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi. dan pada saat berada di rumah, KN diminta untuk menunjukkan narkotika jenis shabu yang disimpan dan dari atas lemari diruangan kamar ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik merah yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 4,42 gram,
Pengakuan KN saat diintrogasi, mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari I dan dilakukan pengembangan namun tidak berhasil, selanjutnya seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (S.Siahaan/hms)