Simalungun, PRESISI-NEWS.com
Polres Simalungun melalui Sat Narkoba kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat, (21/07/2023), sekitar pukul 23.00 WIB,
Dua tersangka yang diamankan adalah berinisial R(48) dan MN(39) yang merupakan warga Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu shabu-shabu.
Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II, Ipda Rudi Hartono.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono, S.H., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut, Sabtu (22/07/2023).
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Air Terjun Dolok Merawan
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga masyarakat mengenai adanya seorang pria yang berinisial R yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.” kata Kasat Narkoba.
AKP Adi menjelaskan, dalam penggeledahan rumah, badan, dan pakaian kedua tersangka, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi shabu-shabu di dalam kantong celana MN. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya yang telah tercatat dalam daftar barang bukti.
Selama proses interogasi, MN mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari R.
Selanjutnya, R juga mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan ia menitipkan kepada MN untuk dijual kembali. R memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria di daerah Batu Bara.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut di Markas Komando Polres Simalungun. Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 6,38 gram serta 2 unit ponsel Android, ” jelas AKP Adi.
Baca Juga:
Selanjutnya terkait penanganan Narkotika di Wilayah Kabupaten Simalungun Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama dan tetap berkoordinasi dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
“Upaya penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Selain itu, polres juga akan terus meningkatkan pengawasan, melakukan sosialisasi bahaya narkoba, dan melakukan operasi penangkapan yang lebih intensif sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah ini. “pungkas Kapolres Simalungun. (S.Siahaan)