Simalungun, PRESISI-NEWS
Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I jenis sabu dan narkotika jenis ganja, Kamis (21/04/2022) lalu.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., menjelaskan kebenaran informasi tersebut kepada Kanit I Iptu Dian Putra, S.Sos,
Saat dikonfirmasi, Sabtu (23/04/2022) disela-sela kegiatannya Kanit-I Sat Narkoba Polres Simalungun Iptu Dian Putra, S.Sos, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyatakat yang mengatakan bahwa sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba disalah satu rumah yang berlokasi di Pondok Pasir, PTPN IV, Nagori Bah Bolon, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabuapaten Simalungun.
“Mengetahui informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono meminta Tim-I Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun untuk melalukan penyelidikan sesuai dengan data informasi yang telah diterima. Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicuriagi dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa, yang berinisial ZH(30), DP(27) dan SH(29) yang merupakan warga Pondok Pasir, Nagori Bah Bolon, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.”katanya