Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pria tersebut dengan disaksikan gamot setempat Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,57 gram.
“1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,93 gram, 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,79 gram, 1 (satu) botol plastik yang tersambung dengan kaca pirex, 1 (satu) blok piper toreador, 1 (satu) tas sandang warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip bekas pembungkus sabu.”ujar Kanit-I Sat Narkoba Polres Simalungun
“Saat dilakukan interogasi awal terhadap para TSK, menerangkan bahwasanya seluruh barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Serbalawan. Selanjutnya langsung dilakukan upaya pengembangan, saat ini para TSK dan BB diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.”tutup Iptu Dian Putra, S.Sos. (S.Siahaan/Humas/ril)