Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Dua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan mobil milik Edi Haryanto Sinaga, berhasil di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematang Siantar, dari sebuah warung kopi” Kombur- Kombur” di Jalan Sangnawaluh, Komplek Megaland, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, pada Senin (24/07/2023) lalu.
Penangkapan ke dua pelaku berinisial NS (41) dengan alamat Huta Parbagotan, Nagori Panambean Panai, Kabupaten Simalungun dan JS (51) penduduk Jalan Tuan Maja Purba, Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu, setelah adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh Edi Hariyanto Sinaga bertempat tinggal Sipodas, Kabupaten Simalungun ke Polres Pematang Siantar.
Dari rilis pers yang disampaikan Humas Polres Pematang Siantar, Selasa (25/07/2023) kepada media menyebutkan, bahwa kronologis kejadian bermula pada Senin (24/07/2023) sekitar pukul 11.30. WIB, Edi Hariyanto Sinaga (59) atau pelapor mengendarai sebuah mobil Wuling Cofero dengan Nopol. BK 1406 ZAB berhenti di sebuah jalan tepannya di Jalan D.I. Panjaiatan untuk memperbaiki lampu mobil.
Pelapor keluar dari dalam mobil dengan posisi kunci kontak mobil tetap menempel, tiba-tiba salah seorang (pelaku) berinisial HS itu, mendatangi pelapor dan langsung mencabut kunci kontak mobil. Pelapor merasa terejut dengan kedatangan HS dan langsung berupaya merebut kunci kontak mobil dari pelaku HS.
“Siapa Kalian.” ujar pelapor bertanya yang selanjutnya HS menjawab, ” Mobil ini bermasalah, nantilah kita ngomong di kantor.” cetus tersangka HS.
Ternyata HS tidak sendiri, bersama ke tiga temannya itu mengaku dari PT.CLIVAN FINANCE langsung membawa mobil tersebut. Pelapor saat itu menyadari bahwa Showroom Mobil Wuling berada di Jalan Sangnawaluh Komplek Megaland, sehinga pelapor mau ikut bersama para tersangka.
Sesampainya di komplek Megaland, pelapor turun dari mobil beserta ke empat pelaku. Ketika itu, pelapor merasa heran dan terkejut, sebab pelapor bukan dibawa ke kantor mobil Wuling, melainkan dibawa ke sebuah kedai kopi.
Saat dikedai kopi tersebut, pelaku NS dan JS langsung menyuruh pelapor untuk menandatangani selembar kertas. Karena merasa takut dan dibawah tekanan serta tulisan dikertas tidak dapat dibaca, kemudian pelapor menandatangani surat tersebut. Namun yang bikin tambah mencurigakan, para pelaku tidak mau menandatanginya selaku yang menerima mobil.
Lalu pelapor melihat pelaku yang bernama HS masuk kedalam mobil pelapor dan langsung pergi membawa mobil tersebut. Pelapor pun merasa keberatan dengan sikap HS, lalu berusaha mengejar mobil tersebut, sambil tangan kanannya memegang handdall pintu supir untuk mempertahankan mobil hingga korban terseret.
Akan tetapi karena laju mobil kencang sehingga genggaman tangan pelapor terlepas dan pelapor terjatuh, sementara mobil terus berjalan. Selanjutnya pelapor pergi ke Polres Pematang Siantar untuk membuat laporan.
kemudian pada Senin tanggal 24 Juli 2023 pukul 13.20 WIB. Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Ipda Lizar Hamdani, S.H., mendapatkan informasi bahwasanya pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berada di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar tepatnya di kompleks Megaland warung kopi Kombur – Kombur.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal Sat.Reskrim Polres Pematang Siantar langsung menuju lokasi tersebut dan menemukan para pelaku serta barang bukti 1 (satu) unit mobil wuling Canfero warna silver Nomor Polisi BK 1406 XAB.
Tanpa membuang waktu, pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk diproses hukum selanjutnya melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Yo 55, 56 dari KUHPidana. (red)