Pematang Siantar, PRESISI – NEWS | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematang Siantar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka yang terjadi di Jalan Malanthon Siregar pada Rabu 27 September 2023 pada Pukul. 01.00 WIB yang lalu.
Rekonstruksi dilakukan di Mako Polres Pematang Siantar dengan menampilkan 25 adegan yang masing diperagakan oleh para tersangka, Rabu (06/12/2023).
Para tersangka diantaranya, SPS, AS, SVP, SPS, JS, dan FAP diduga secara bersama-sama menghilangkan nyawa korban Suwandi.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H melalui Kanit idik I Sat Rskrim, Ipda. Lizar Hamdani, S.H menjelaskan, bawa rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang mana dalam rekonstruksi ini melakukan 25 adegan hingga korban meninggal dunia
“Adapun kegiatan rekonstruksi ini ialah bagian dari penyidikan Kepolisian Polres Pematang Siantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.” ujar Ipda Lizar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum
Turut hadir dalam rekonstruksi iru, mewakili Kasat reskrim Kanit Idik I Sat Reskri, Ipda. Lizar Hamdani, S.H., para Penyidik Pembantu, Jaksa Fungsional Pidum, Robert O Damanik, Pengacara tersangka, Justinus P Manurung, S.H., Pengacara korban Dr.Ruston Nababan, S.H., dan para saksi saksi. (Jose).