Dan saat ini, ujar AKP. Ari menambahkan, berkas perkara telah dikirim ke Penuntut umum dan masih tahap penelitian oleh penuntut umum, dan kita juga sudah berkoordinasi dengan penuntut umum atas berkas perkara, serta mengirimkan sp2hp lanjutan.
“Kesempatan ini kami jelaskan bahwa kami juga telah mengirimkan berkas perkara CN ke penuntut umum pada tanggal 11 April 2022 juga mengirimkan sp2hp secara berkesinambungan kepada pelapor, sesuai hasil penyelidikan saat ini CN dipersangkaan dengan Pemalsuan surat, Pasal 266 subs Pasal 263 KUHPidana.” pungkasnya. (S.Siahaan/Humas/ril)