Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.co.id | Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu, (09/04/2025) pukul 09.00. WIB.
Pengungkapan peredaran narkoba tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H.
Empat orang berhasil ditangkap terdiri satu orang perempuan berinisial NN br P (56) warga Huta Tonga Kecamatan Purna Kelurahan Purba Tonga Kabupaten Simalungun, serta tiga orang laki laki berinisial Ren (29) warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, SS (42) warga Pondok Bungur Dusun VIII Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan dan DP (22) warga Jalan Imam Bonjol Gang Setia Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jonny Hasudungan Pardede, S.H dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/04/2025) malam menjelaskan, bahwa berawal Rabu (09/04/2025) pagi pukul 09.00 WIb atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Katim 1 Unit 1 Aiptu. Jantri Damanik berhasil menangkap tersangka Ren berboncengan dengan seorang perempuan berinisial NN br P dengan mengendarai sepedamotor Supra x tanpa plat Nopol warna Hitam sedang membawa narkotika di Jalan Ulakma Sinaga Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tas sandang warna Hijau milik tersangka NN br P yang didalamnya ada 1 bungkus plastik putih berisi 3 paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone (HP) Nokia Merah, dan 1 unit HP merek Oppo warna Putih.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku shabu itu diperoleh dari seorang laki laki berinisial SS yang berada di Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede langsung memimpin pengembangan. Kemudian pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB berhasil ditangkap tersangka SS di teras rumah di Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulu Bandring Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, dari tersangka SS ditemukan barang bukti 1 unit Hp Vivo warna Ungu dari tangan Kanannya, 1 paket shabu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 buah dompet warna putih berisi 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital dari atas lantai.
Tersangka SS mengaku shabu itu miliknya serta adanya menyerahkan shabu kepada tersangka NN br. P dan Ren.
SS mengakui shabu tersebut diperolehnya dari tersangka DP. Mendengar itu Kasat Resnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dengan cara memesan shabu terhadap tersangka DP.
Pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIB, tersangka DP pun berhasil diringkus, saat dipinggir jalan Jalan Imam Bonjol Gang Setia Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dengan barang bukti 3 paket shabu dibalut tissu yang di letakkan di atas tanah dan 1 unit Hp merk Oppo warna Putih dari tangan Kirinya serta 1 unit HP merk Realme warna Biru dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Tersangka DP mengaku, barang haram tersrbut didapat dari seorang laki laki berinisia R, hanya saja tersangka DP tidak mengetahui alamat laki laki berinisial R dan nomor HP nya tidak aktif sehingga tidak bisa dilakukan pengembangan.
Tanpa membuang waktu, ke empat tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari ke empat tersangka disita barang bukti 7 paket sabu dengan total berat bruto seluruhnya 17,61 Gram. Hingga saat ini keempat tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang AKP Jonny Hasudungan Pardede. (Soib Siahaan)