Kasat lantas juga menyampaikan, bagi pelajar yang memakai kandaran kesekolah supaya memakai Helm, kaca spion, dan kelengkapan Lain berupa surat- surat kandaraannya. Serta bagi pelajar yang usianya belum 17 tahun dan tidak memiliki SIM dilarang mengandarai kandaraan.
“Dihimbau kepada pelajar agar tidak terlibat dalam aksi kebut kebutan maupun balapan liar di jalan umum, apalagi terlibat dalam aksi tawuran antar siswa yang berbeda sekolah karna membahayakan diri sendiri dan orang lain.”cetusnya
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2, FITRI RATNASARI. SPd bersama Wakil Kepala Sekolah, J. PURBA dan para guru pendidik yang ada di SMP Negeri 2 mengucapkan terimakasih atas kesediaan Satuan lalulintas Polres Pematangsiantar memberikan himbau yang baik, berguna, serta menjadi pedoman bagi siswa- siswi.
“Kesediaan Satuan lalulintas Polres Pematangsiantar dalam memberikan himbau yang baik, berguna, serta menjadi pedoman bagi siswa siswi didik kami.”ujar salah seorang guru. (S.Siahaan/Humas/ril)