Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
AKS alias Ketel (46) bertempat tinggal di Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar diamankan petugas kepolisian diduga saat hendak bertransaksi narkotika jenis Shabu-Shabu, Minggu (07/05/2023).
Penangkapan AKS oleh personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar tepatnya di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang siantar tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat.
Personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar langsung begegas ke lokasi yang disebutkan guna melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi itu, AKS sedang berada diatas sepeda motor Honda Beat.
Sesuai dengan ciri-ciri yang diterima melalui informasi dari masyarakat tersebut, personil Satnarkoba pun langsung membekuk AKS dan terlihat tangan kiri terjatuh sesuatu benda yang ternyata 2 (dua) paket plastik kecil diduga narkotika jenis shabu yang terbalut dengan tissu dengan berat brutto 0,49 gram, berserta uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung,
Saat diinterogasi AKS mengakui kepemilikan shabu tersebutdiperoleh dari M D alias BABE, (47) bertempat tinggal di Jalan Nagahuta Gang Nadi, Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya personil Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MD, Minggu (07/05/2023), sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Nagahuta Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar tepatnya di Gang Nadi.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap MD ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,27 gram yang dikancingkan dengan jarum peniti dibalik celana. Lalu personil bergerak melakukan penggeledahan di rumah MD alias BABE di Jalan Nagahuta Gang. Nadi Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme dan uang sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah).
MD mengakui kepemilikan shabu yang diperoleh dari “A” lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematang Siantar guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (SYS/r)