Pematang Siantar, PRESISI-NEWS | Seorang pria residivis pengedar narkoba berinisial S als K (54) beserta 2 orang pembelinya inisial YAH (33) dan TW (27), ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP. Rudi Panjaitan, S.H., mengatakan kejadian berlangsung, Selasa, (12/09/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, berawal mendapatkan informasi dari warga ada pelaku yang mengedarkan narkoba jenis shabu di Jl. Viyata Yudha Kelurahan. Bah Kapul Kecamatan. Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya team menuju lokasi tersebut tepatnya sebuah rumah, saat team menggedor pintu dibuka oleh S als K selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) toples berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,34 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP dan uang Rp. 1.015.000,- .
Saat diinterogasi S als K mengakui kepemilikaan shabu tersebut yang dibelinya dari Medan, dan mengaku ada menjual Shabu tersebut kepada YAH dan TW.
Selanjutnya team melakukan pengembangan dan pada Rabu (13/09/2023) pukul 00.10 WIB.
Team berhasil menangkap YAH dan TW di sebuah rumah Jalan. Viyata Yudha KPR BTN Kelurahan. Bah kapul Kecamatan. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar dan dari rumah tersebut diamanakan 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,46 gram dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis lengkap dengan jarum sumbu dan 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar narkotika diduga jenis shabu.
Ke- 3 tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan, selanjutnya menjalani proses hukum lanjut di Polres Pematang Siantar.
(Jose/ Indro Siantar)