Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar dan Satlantas Polres Pematang Siantar melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha mobil “Odong-odong”, bertempat di kantor Satpol PP Jalan. Kapten M.H. Sitorus No.7. Kelurahan Timbang Galun, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Jumat (28/04/2023).
Pertemuan tersebut atas pemanggilan yang dilakukan oleh Satpol PP Pematang Siantar kepada para pengusahaan mobil angkutan Odong-odong disebabkan banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan mobil odong-odong tersebut.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kasat Pol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen, S.H bersama Kanit Kamsel Satlantas Polres Pematang Siantar, Iptu Hariyono dan mewakili Kasi Bidang Angkutan Perhubungan Pematang Siantar, Tohom Lumban gaol menegaskan kepada pihak pengusaha mobil angkutan odong-odong untuk mentaati peraturan yang berlaku di Kota Pematang Siantar.
“Pihak pengusaha diharapkan untuk mentaati aturan yang berlaku di Kota Pematang Siantar diantarnya untuk mengurangi volume suara dari loudspeaker atau pengeras suara dan mematikan volume suara saat melintasi rumah ibadah. Dan juga yang paling utama segera melengkapi surat ijin atau speksi kendaraan yang digunakan, ” tegas Pariaman Silaen, S.H.
Pariaman Silaen melanjutkan, semua aturan aturan harus dilengkapi, jika tidak,maka akan diberlakukan seperti tilang dan menertipkan unit dari kendaraan odong odong bagi yang tidak melengkapi surat dan izin, atau CV nya.
“Demi terciptanya kerjasama yang baik, agar semua aturan yang diberlakukan diikuti supaya berkesinambungan kerjasama ini,” tegas Kasat Pol PP.
Dari pertemuan tersebut, pihak pengusaha mobil angkutan odong-odong menerima dan berjanji untuk mentaati segala aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar. Dan pertemuan tersebut berlangsung dengan baik, aman dan kondusif. (Josep Sagala/red)