Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap pemilik narkotika jenis sabu bruto 24,09 Gram berinisial EO (26) warga Huta II Baja Dolok Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Rabu(07/02/2024).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu S.H., M.H., mengatakan, EO ditangkap di pada Rabu 7 Februari 2024 pukul 03.00 WIB di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Lebih jauh AKP JH Pasaribu menjelaskan, awalnya masyarkat memberikan informasi bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Rabu 7 Februari 2024 dini hari pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba memberhentikan seorang laki -laki yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi masyarakat tersebut, pria tersebut sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat di Jalan. Nagahuta Simpang Taman Beo, Kelurahan. Setia Negara, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dari laki-laki berinisal EO itu ditemukan barang bukti berupa 2(dua) paket narkotika jenis Shabu di dalam kotak rokok merek Lucky Strike, 1 unit HP merek Samsung Vivo warna biru, 1 buah dompet warna hitam.
“EO mengaku shabu itu miliknya dan hingga saat ini EO beserta barang bukti sudah diamankan diruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, (Jose)