Selanjutnya Kanit-I bersama TIM-I Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang sudah diinformasikan sebelumnya, sekira Pkl.19.00 WIB, dilakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimiliki oleh pria yang berinisial ID (34).
Penggerebekan dilakukan dengan didampingi oleh gamot setempat, dari dalam rumah Tim berhasil mengamankan ID (34) yang merupakan warga Huta 3 Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,34 gram., 1 (satu) plastik klip kosong., Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),” jelas Dian.
Baca Juga:
– Sat Reskrim Polres Simalungun Kembali Tangkap Pelaku Judi Togel
“Hasil dari interogasi awal terhadap ID, ianya menerangkan bahwa diduga shabu-shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Perlanaan, Kec.Bandar, Kab.Simalungun. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan namun tidak menemukan pria yang dimaksud ID, saat ini ID dan barang bukti telah dibawa ke Polres Simalungun guna dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya,”pungkas Dian.
( Erwan S/Humas/r)