Depok, PRESISI-NEWS.com
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H kepada 686 orang narapidana di Hari Raya Idul Fitri 1444 H belangsung di Lapangan Olah Raga Rutan Kelas I Depok, Sabtu (22/04/2023).
Penyerahan Remisi Khusus kepada 686 orang narapidana tersebut yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif diantaranya, Remisi Khusus I diberikan kepada 680 orang, Remisi Khusus II diterima 6 (enam) orang dan yang menerima Remisi Khusus Langsung Bebas sebanyak 3 (tiga) orang).
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan menjelaskan, Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana.
“Diharapkan, untuk semua Narapidana yang mendapatkan Remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum.” ucap Andi Gunawan.
Andi menambahkan, kepada seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas maupun Rutan.
“Kepada seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas maupun Rutan” pungkasnya.
Dalam pelaksanaan penyerahan Remisi Khusus Rutan Kelas I Depok berlangsung dengan baik, suasana haru dan bahagia tercermin di wajah para WBP penerima remisi. (Afrijal Guci/r)
Baca Juga: