Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.co.id | Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si mewakili Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn menghadiri Konferensi Pers Peredaran Narkoba dan Minuman Keras (Miras) ilegal di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) digelar didepan Ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Mapolres Pematangsiantar, Jumat (02/05/2024) siang.
Konferensi pers dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., MH. Serta turut dihadiri Kapolres Pematangsiantar AKBP. Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H, Kapolres Simalungun AKBP. Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani, Kadis Pariwisata Kota Pematangsiantar Muhammad Hammam Sholeh AP, dan Kepala Bea Cukai Pematangsiantar diwakili Enriko.
Dalam konferensi pers, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus narkoba dan peredaran miras ilegal di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar.
“Bapak Kapolri juga mengatakan pemberantasan ini dari hulu ke hilir. Sehingga Pak Kapolda Sumatera Utara memastikan penegakan hukum narkoba ini betul-betul kita lakukan On the Track,” katanya.
Dua lokasi pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, yaitu kawasan Bangsal, di Jalan Lokomotif Kecamatan Siantar Utara. Kemudian, peredaran narkoba jenis pil ekstasi di salah satu THM. Ternyata di THM tersebut juga beredar miras yang diedarkan secara ilegal.
“Ada salah satu tempat hiburan malam di Pematangsiantar ini yang kita ungkap,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Enriko menyatakan, THM tersebut merupakan penjual ilegal miras.
Katanya, miras ataupun minuman beralkohol dari THM yang dijadikan barang bukti oleh Polda Sumut merupakan minuman resmi yang telah berkontribusi menambah pendapatan negara. Karena minuman tersebut telah dilengkapi pita cukai. Sehingga minuman tersebut tidak bermasalah. Namun, minuman beralkohol itu menjadi bermasalah, karena dijual oleh pedagang tidak resmi atau ilegal.
“Perlu kami sampaikan, ini barangnya (minuman beralkoholnya) sudah sesuai, tetapi dijual oleh penjual yang ilegal,” tutur Enriko.
Enriko dengan tegas menyatakan, THM (Tempat Hiburan Malam) tersebut merupakan penjual ilegal minuman beralkohol.
“Penjual ilegal dari produk minuman beralkohol,” sebutnya.
Pihaknya, lanjut Enriko, mendukung tindakan hukum yang dilakukan Polda Sumut dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Dalam hal ini, Bea Cukai mendukung pencabutan izin tersebut.
“Jadi kami juga mendukung penindakan dengan pencabutan izin,” tukasnya.
Bahkan, sambung Enriko, Bea Cukai akan mencabut izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki THM itu.
“Jadi untuk menjual minuman beralkohol itu harus ada izin untuk menjualnya. Kami juga mendukung tindakan kepolisian dengan mencabut NPPBKC-nya,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang menerangkan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak telah menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkait upaya memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Pematangsiantar.
Junaedi menerangkan, poin penting dari surat Kapolres Pematangsiantar tersebut, meminta Pemko Pematangsiantar menutup salah satu THM, seiring ditangkapnya manajer THM tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan happy 5.
“Subtansi dari surat (Kapolres Pematangsiantar) itu, meminta menutup lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (penangkapan tersangka pengedar narkoba) sebagaimana yang diutarakan pada konferensi pers ini,” terang Junaedi.
Junaedi juga menegaskan, Pemko Pematangsiantar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut.
“Dalam hal ini, kami akan merespon. Segera mungkin, kami akan berkoordinasi dengan pihak (Pemerintah) Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pencabutan izin,” ujarnya.
Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akan melakukan tindakan untuk mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. (Soib Siahaan)