Pematang Siantar, PRESISI – NEWS | Pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2023 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Pengaturan Arus Lalu Lintas Pada Titik Titik Rawan di Kota Pematang Siantar berjalan aman dan lancar.
Polres Pematang Siantar bersama Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Pematang Siantar serta para pengunjung di Kota Pematang Siantar secara bersama-sama mendukung jalannya Operasi Lilin Toba 2023.
Hal tersebut disampaikan Kadis Perhubungan Kota Pemetang Siantar, Drs. Julham Situmorang, M.Si didampingi Kanit Kamsel, Ipda Lukman Sinaga, S.H., Selasa (09/01/2024) Siang.
“Kami Dishub Kota Pematang Siantar dan jajaran Polres Pematang Siantar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Pemtang Siantar dan masyarakat yang berkunjung maupun yang melintasi Kota Pematang Siantar yang mendukung jalannya Operasi Lilin Toba 2023, sehingga mulai dari awal ops lilin hingga akhir berjalan lancar dan untuk kasus laka lantas nihil.”ungkap Drs. Julham Situmorang, M.Si.
Dikesempatan itu, awak media juga menanyakan terkait dengan protes larangan parkir di depan Rumah Dinas (Rumdis) Kapolres Pematang Siantar, Kadis Perhubungan Drs. Julham Situmorang MSi menjelaskan, bahwa menanggapi protes parkir yang viral di aplikasi Tiktok itu, bahwa memang di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar, merupakan salah satu titik larangan parkir yang sudah diatur di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Parkir.
Julham secara rinci menjelaskan, dimana di Kota Pematang Siantar ada beberapa titik larangan parkir antara lain, di depan Kantor Wali Kota, Kantor Kejaksaan dan Pengadilan, Kantor Cabang BRI Siantar, Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar, Rumah Dinas Wali Kota dan di depan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.
“Penetapan larangan perkir itu sudah dikaji melalui rekayasa, yang dimana jika di ijinkan parkir di beberapa lokasi tersebut, akan menghambat kelancaran arus lalulintas.” ujar Julham.
“Sesuai Perda, memang di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar dilarang parkir,”ucapnya menambahkan.
Julham Situmorang menjelaskan, bahwa di lokasi-lokasi dilarang parkir itu selalu ditandai rambu-rambu lalulintas. Sehingga dirinya tidak mengerti, mengapa ada orang yang protes dan mempertanyakan pelarangan parkir itu. Dia juga menegaskan, rambu yang telah dibuat merupakan tanda agar masyatakat tidak parkir di lokasi yang dilarang.
“Tanda nya ada, dan itu sudah ada 4 tahun lalu, makanya kita juga bingung ada vidio viral begitu, dan untuk penetapan lokasi larangan parkir merupakan kebijakan dari Dinas Perhubungan sendiri, bukan Polres Pematang Siantar” tegas Julham. (Jose)