Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.COM
Seorang anak di bawah umur berinisial BAS (17), warga Kecamatan Siantar Timur, ditangkap anggota kepolisian dari Polres Pematangsiantar saat sedang duduk di area publik Taman Bunga Kota Pematangsiantar, pada Senin ( 7/2/2022) sore.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda Moses Butarbutar SH itu terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak yang diduga dilakukan BAS terhadap seorang pelajar, sebut saja Mawar, warga Kabupaten Simalungun.
Dari keterangan pers yang dirilis Humas Polres Pematangsiantar, kronologis kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban jalan-jalan ke areal pemandian Pulau Batu di Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (11/1/2022) pagi.
Menurut pengakuan korban, BAS kemudian mengajak dirinya ke sebuah kebun singkong untuk melihat pemandangan. Ternyata itu hanya tipu muslihat pelaku untuk mengelabui korban. Sesampainya di kebun ubi tersebut, BAS pun membuka seluruh pakaian korban dan langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.
Peristiwa tersebut korban menjadi trauma dan menceritakan perbuatan pelaku tersebut kepada orangtuanya. Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, MM, orangtua korban, kemudian membuat laporan ke kepolisian yang berujung pada penangkapan terhadap pelaku di area publik Taman Bunga Kota Pematangsiantar.
Atas kejadian ini, Humas Polres Pematangsiantar .AKP.Rusdi Yahya kembali mengingatkan dan mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anak. (SYS/Humas/Ril)