Jakarta, PRESISI-NEWS
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa Edy Mulyadi, Kamis (25/08/2022) pagi. Persidangan yang diketuai oleh Adeng Abdul Kohar SH MH itu beragendakan meminta keterangan dari dua orang ahli yang dihadirkan oleh pihak Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Tedhy Widodo, SH MH.
Kedua orang ahli tersebut adalah, Muhammad Rullyandi, SH., MH. Ahli Tata Negara dan Wina Armada Sukardi, SH., MH. Ahli Dewan Pers.
Jalannya persidangan, kedua ahli tersebut menjelaskan tentang apa yang dipertanyakan oleh Majelis Hakim, sehingga menguatkan pembuktian yang disangkakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Edy Mulyadi.
Kembali mengingatkan, Edy Mulyadi didakwa atas perkara tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 dengan agenda Pemeriksaan Saksi A De Charge yang akan dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa. (Buher/r)