Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial HA (40) pemilik narkotika diduga jenis shabu-shabu di Jalan Bongbongan, Kelurahan. Tambun Nabolon, Kecamatan Sintar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis, (22/02/2024) pukul. 23.00 WIB.
Keberhasilan Satnarkoba melalui Tim Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menagkap HA berawal adanya laporan dari masyarakat.
H.A di tangkap Jalan Bombongan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar bersama barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu-Shabu Berat Bruto 1,19 Gram, 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Soul warna Merah tanpa Plat.
Saat di introgasi, HA bertempat tinggal di Keurahan. Batu Silangit Kecamatan.Tapian Dolok, Kabupatrn. Simalungun ini, mengakui bahwa narkotika yang di duga jenis Shabu tersebut miliknya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar langsung membawa tersangka berserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar guna proses selanjutnya.
Dari catatan di kepolisian Polres Pematangsiantar diketahui bahwa H.A merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun. (Jose)
Berita Terbaru Presisi-News dapat dilihat di Google News