Personil Sat. Narkoba pun langsung membawa JF ke lokasi dimaksud, yang berjarak 6 meter dari tempat JF diamankan. Selanjutnya JF menunjukan tempat menyimpan shabu. Setelah diperiksa ditemukan dari atas tembok pagar Masjid berupa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,37 gram.
JF mengakui shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari “R”. Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung melakukan pengembangan terhadap “R”, namun tidak ditemukan. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (S.Siahaan/hms)