Dalam Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah, dr Susanti menekankan kepada seluruh SKPD agar benar-benar memahami proses dalam rangka pencapaian target. Kinerja out come yang telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2022-2027.
“Serta pencapaian kinerja perangkat daerah akan menjadi tolak ukur dan pertimbangan dalam rangka pembinaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah,” ujar mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Pematang Siantar ini.
dr Susanti juga mengatakan, dari hasil review yang dilaksanakan terhadap LPPS SKPD, terutama dalam penyelenggaraan per urusan, terdapat beberapa hal yang perlu dilaksanakan penyempurnaan. Antara lain: untuk beberapa SKPD masih terdapat Indikator Kinerja Kunci (IKK) output dan out come yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan dengan kondisi Tidak Diperoleh Informasi (TDI), serta capaian kinerja yang masih perlu ditingkatkan.
Selain itu, pada beberapa SKPD terdapat Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang tidak diselenggarakan, sehingga nilai capaian IKK rendah.
Baca Juga:
Pemko Pematang Siantar Sediakan Internet Gratis di 2 Kampus dan Sejumlah RTH
Pelajar Kota Pematang Siantar Diharapkan jadi Agen Penyebaran Pengetahuan Bencana
“Untuk itu pada penyusunan perencanaan di masa mendatang diharapkan agar seluruh Indikator Kinerja Kunci untuk urusan wajib dan pilihan dapat diimplementasikan dalam program dan kegiatan masing-masing SKPD,” tukas dr Susanti.
Pada kesempatan tersebut, dr Susanti meminta kepada seluruh pimpinan SKPD agar lebih fokus dalam penyampaian LPPD, yang merupakan laporan kinerja pemerintahan daerah.
“Selanjutnya pada masa mendatang, LPPD ini menjadi salah satu bahan bagi kami dalam rangka evaluasi kinerja pimpinan SKPD untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya. (red/Jose)
.