Medan, Presisi-News.co.id | SMP Negeri 9 Kota Medan melakukan mengkampanyekan “No Pungli No Calo” di masa pendaftaran sistem penerimaan murid baru (PMB) tahun 2025-2026.
” Untuk wali murid yang akan mendaftarkan anaknya, kami berikan brosur SPMB SMPN 9, bilamana yang tidak dipahami nantinya mereka para wali murid dipersilahkan untuk bertanya kembali.” ujar Gawe , guru bidang TU (Tata Usaha) SMP Negeri 9 Kota Medan kepada wartawan, Kamis (12/06/2025) siang.
Gawe menjelaskan, bahwa pihak sekolah dilarang menerima berkas dari orang tua siswa yang akan mendaftarkan putra/putri. Dan pihak sekolah gencar mengkampenyekan “No Pungli No Calo” melalui spanduk yang terpasang di depan sekolah, demi menjaga citra baik dunia pendidikan
“Iya benar, apapun alasannya, para guru tidak dibenarkan menerima berkas dari wali murid, demi menjaga kredibilitas, integritas sekolah.”ujarnya.
Sementara itu, Haikal bersama istri berada disekolah SMP Negeri 9 Kota Medan, dengan tujuan ingin mengetahui syarat dan tata cara mendaftar di sekolah tersebut melalui jalur Arfimasi mendapat penjelasanan dari guru yang bertugas agar mendaftarkan melalui link resmi spmb.medan.go.id seperti yang terpajang di spanduk terpasang.
Kedatangan kami ingin mengetahui syarat dan cara mendaftarkan anak kami melalui jalur afirmasi dan akan mendaftarkannya,”ujar Haikal.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri9 Kota Medan untuk tahun ajaran 2025/2026 membuka pendaftaran melalui 2 (dua) tahapan diantarannya, untuk tahapan Pertama melalui Jalur Afirmasi dimulai tanggal 09-12 Juni 2025, validasi akhir pendaftaran tahap 01 tanggal 13 Juni 2025, pengesahan dan pengumuman tanggal 14 Juni 2025. Kemudian tahap Kedua, Jalur Domisili dan Prestasi pada tanggal 16-19 Juni 2025, validasi akhir pendaftaran tanggal 20 Juni 2025, pengesahan dan pengumuman tanggal 21 Juni 2025. Pendaftaran ulang (lapor dini) tanggal 23- 25 Juni 2025, Dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai 03- 05 Juli 2025. (Dafa)