Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Bedasarkan laporan Jarimen Damanik (53) warga Jalanl Cokro Aminoto Gang.Pemudi No.2 Kelurahan .Baru Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar sebagai korban pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol BK 3631 WAM Warna Putih pada tanggal 4 Mret 2023 lalu, Polres Pematang Siantar, akhirnya pelaku dapat diringkus pada Rabu, Rabu (26/07/2023) sekira pukul 16.00 WiB.
Diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan sepeda motor berinisial, AH (23) bertempat tinggal di Jalan Talun Kondot, Desa Talu Kondot, Kecamatan Panombean Panai, Kabupaten Simalungun berhasil ditanggkap setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Terjadinya pencurian kendaraan sepeda motor tersebut bermula dari saat Jarimen Damanik (pelapor) baru tiba di sebuah kios (miliknya) yang berdekatan bahkan berhadapan dengan rumah orang tuanya itu diparkirkan tepatnya di belakaang kios. Setelah memarkirkan kendaraannya, pelapor masuk ke rumah orang tuanya. Lalu pelapor asik berbincang-bincang dengan orang tuanya. Dengan tiba-tiba datang seorang (saksi) menanyakan kendaraan milik pelapor.
“Dimana motor mu kau parkirkan, kenapa tidak kelihatan?,” ujar saksi.
Mendangar ucapan saksi, pelapor langsung beranjak ke tempat parkir, memastikan kendaran miliknya. Dan benar saja, bahwa kendaraan pelapor sudah tidak berada ditempatnya.
Seletah berusaha mencari disekitar tempat itu, dan memastikan kalau kendaraan miliknya dicuri, lalu pelapor mendatangi kantor Polres Pematang Siantar guna membuat laporan.
Setelah menerima laporan, selanjutnya Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan dan pada Rabu (26 /07/2023) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi pelaku pencurian sepeda motor berada di jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba tepatnya di kos- kosan New Hunter,.
Lalu tim Opsnal langsung bergerak menuju ke alamat tersebut, dan mengamankan pelaku berinisial AH. Tim Opsnal langsung mengintrogasi pelaku.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui sudah 4 kali melakukan pencurian sepedamotor bersama dengan Teman nya “RS”. Dan tim Opsnal pun melakukan pencarian terhadap RS namun tidak berhasil.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP. Banuara Manurung membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku AH diduga melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 3631 WAM Warna Putih milik Jarimen Damanik.
“Setelah menerima laporan selanjutnya Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan dan Pada Hari Rabu Tanggal 26 Juli 2023 Sekira Pukul 16.00 Wib Tim Opnal mendapat informasi pelaku pencurian sepeda motor berada di Jalan. Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba tepatnya di kos- kosan New Hunter, lalu Tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” jelas AKP. Banuara Manurung .
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar menerangkan, bahwa cara pelaku mengambil sepeda motor tersebut yaitu pelaku dengan temannya berboncengan naik sepeda motor dan melihat sepeda motor pelapor sedang terpakir, kemudian pelaku mendorong sepeda motor tersebut dibantu temannya.
“Saat ini pelaku sudah diproses hukum dan ditahan dengan persangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud sesuai dengan Pasal 363 KUHP.” ujarnya.
AKP. Banuara Manurung menegaskan, bahwa dengan kejadian seperti ini, diharapkan kepada masyarakat untuk selalu menjaga sepeda motornya yang diparkir dengan menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian. (Jose)