Ditlantas Polda Metro Jaya, kata Latif, telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak dari pemerintah daerah, kementerian, hingga asosiasi pengusaha terkait penerapan aturan jam kantor di Ibu Kota Jakarta.
“Sebelumnya sudah dilakukan rapat koordinasi bersama dari seluruh instansi terkait baik itu dari KemenPAN-RB, (Kementerian) Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dari DPRD, dari Pemerintah Provinsi Jakarta dan beberapa asosiasi yang ada baik itu Apindo, terus pengusaha-pengusaha angkutan sudah kita lakukan rapat dengan hasilnya mereka menyepakati. Kami sangat mendorong secepatnya karena kepentingan bersama, dikerjakan bersama, bukan kami yang mengambil keputusan. Mungkin itu bisa melaksanakan untuk mengurangi kepadatan di Jakarta,” pungkasnya.
Latif juga menjelaskan bahwa Kota Jakarta yang berpenduduk 10 juta jiwa lebih itu terasa semakin padat, ditambah lagi dengan kedatangan sekira 3 juta 300 ribu lebih masyarakat dari luar atau pinggiran Jakarta yang masuk menuju Jakarta setiap harinya. Untuk itu, dia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mengurangi kepadatan aktivitas di ibukota Negara Indonesia.
“Sehingga jika mereka aktivitas secara bersama-sama harus melakukan kegiatan pukul 7 pagi, sehingga Jakarta ini seperti banjir bandang. Setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan. Masih akan kita godok kembali pelaksanaannya kapan dan menunggu dari Pemda untuk rapat FGD yang lebih” tutup Latif Usman.(red/r)