Jakarta, PRESISI-NEWS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan pengungkapan kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak dibawah umur oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka EMT, perempuan (44) dan tahun RR alias Ivan (19).
“Tersangka EMT berperan sebagai mucikari sedangkan RR mencarikan tamu menggunakan aplikasi Michat dengan nama akun Qwerty,” ujar Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).
Zulpan menjelaskan, pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.
“Namun selama anak korban bekerja melayani tamu temyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh Terlapor dengan alasan untuk membayar hutang yang dimiliki korban,” katanya.
Lebih lanjut Zulpan menerangkan, kejadian berawal dari pelaporan polisi ayah kandung korban NAT (17), pada 14 Juni 2022 yang menerangkan bahwa NAT bercerita telah dijual oleh terlapor didaerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
“Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor,” kata Zulpan.
Tindak pidana yang dialami NAT, tutur Zulpan, terjadi pada periode 2021 sampai dengan Juni 2022 saat berusia 15 sampai dengan 16 tahun.