Adapun cara EMT melakukan eksploitasi terhadap anak korban dengan cara awalnya menawarkan anak korban untuk menjadi wanita BO di apartemen A Tangerang dengan menjanjikan nanti akan mendapat uang banyak dan tempat unit kamar sudah disediakan oleh terlapor dengan biaya sebesar Rp.200.000,-/ per harinya dan yang bersangkutan menunjuk RR alias Ivan.
Saat di apartemen P Jakarta dengan alasan keamanan EMT sering memindahkan korban dari kamar satu ke kamar lainnya dan diwajibkan membayar uang deposit.
“Jika tidak mampu membayar saat itu EMT akan mencatatkannya menjadikan hutang, dan NAT harus membayarkan hutang tersebut dengan cara mencicilnya sampai lunas dari uang hasil BO dan tidak diperbolehkan pergi jika hutang tersebut belum dilunasi, sehingga total hutang anak korban sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp. 32.290.000,” kata Zulpan.
Sedangkan cara RR alias Ivan menjadi joki membantu korban mencari tamu di apartemen P Jakarta, menggunakan aplikasi michat dengan nama akun “Qwerty”.
“Dalam sehari berhasil mendapatkan tamu 1 – 2 orang tamu perharinya, adapun keuntungan yang didapat Sdri. EMT dari hasil prostitusi online berupa uang sewa harian dan uang deposito dari anak korban,” jelas Zulpan.
Tersangka dikenakan Pasal 76 Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Budi.H/@lex)