Pematang Siantar, PRESISI – NEWS | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematang Siantar serahkan 4 (empat) tersangka tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk Tahap II, Kamis (11/01/2024) pukul 12.00 WIB,
Adapun ke -4 tersangka yang diserahkan yakni APP,JO,RSP dan SS berserta BB (barang bukti) Bruto 485,81 gram ganja diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Penyerahan ke- 4 orang tersangka beserta barang bukti ini diterima oleh Jaksa yang menangani Perkara Pidana Umum di kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP. JH. Pasaribu, S.H., M.H., mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang dilakukannya.
“Pagi tadi tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” ujar AKP. JH. Pasaribu, S.H., M.H.
Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P.21 berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. (Jose)