AKP Fajar bersama tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan ditangkap karena dugaan pelanggaran penanganan kasus judi online di wilayahnya.
Kedelapan personel unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan itu diperiksa khusus (riksus) oleh jajaran Biro Paminal Div Propam Polri.
Sementara Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa meski tidak terbukti dalam pelanggaran anak buahnya.
Polda Metro masih menunggu hasil rekomendasi dari hasil pemeriksaan AKP Fajar dari Paminal Mabes Polri untuk penanganan selanjutnya. Pemberian sanksi kepada AKP Fajar dan tujuh anggotanya, nantinya akan mengacu pada rekomendasi Biro Paminal Div Propam Polri.
“Sanksi masih menunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita periksa secara mendalam,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan menambahkan, belum mengetahui perihal nominal uang yang diterima AKP Fajar dkk dari pelaku judi online. Namun, ia akan menginformasikan lebih lanjut usai rekomendasi dari Mabes Polri keluar.
“Nanti dijelaskan nominalnya. Dari Paminal Mabes Polri kan belum diberikan datanya,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
(Alex)