“Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan,” imbuh Eko.
Selain itu, hakim juga meminta terdakwa Teddy Tjokrosapoetro membayar denda uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti sebagai uang pengganti antara lain; 2 unit mobil BMW, 2 bidang tanah/bangunan yang terletak di Kabupaten Gianyar serta sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, Kota Jakarta Utara. (Buher/r)