Jakarta,PRESISI-NEWS.com
Polda Metro Jaya berencana memberikan pendidikan dan pelatihan atau Diklat kepada perusahaan pembiayaan atau leasing hingga para debt collector atau mata elang.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya aksi premanisme berbalut debt collector saat menarik kendaraan warga yang kreditnya macet.
“Mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan, Senin (06/03/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan penyedia debt collector harus berbentuk PT hingga harus adanya sertifikasi bagi karyawannya.
“Saya mewakili perasaan masyarakat bawah, yang leasing ini masyarakat bawah, yang ekonominya pas-pasan. Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan,” jelas Fadil.
Melalui diklat itu, kata ia, diharapkan tidak ada lagi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat yang ditimbulkan karena sikap para debt collector.
“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” pungkas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
(lex)