Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Ekspose, maka tim penyidik menyimpulkan bahwa dalam proses penyelidikan, telah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.
“Bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang diduga perbuatan korupsi,” sambungnya.
Perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, berupa adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat yang merupakan Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekjen Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2020-2021.
“Dengan cara menyalahgunakan kewenangan, yaitu memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala kembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan,” tuturnya.
Namun, jika para kepala Rutan dan Lapas tidak menyerahkan sejumlah uang, lanjut Ashari, mereka diancam akan dimutasi jabatan ke daerah terpencil seperti di Papua dan wilayah lain.
“Tim penyidik selanjutkan akan segera melakukan proses penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan sejumlah saksi kepada para pihak dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya,” tegasnya. (Buher/r)