Medan.,PRESISI-NEWS
Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Poldasu menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya atau parkir sembarangan.Penerapan ETLE Mobile ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
“Sampai hari ini sudah ada 110 unit roda empat yang ditilang dan 524 unit roda dua yang ditilang. Jadi masyarakat tinggal tunggu dirumah, suratnya nanti akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar kepada wartawan pada Selasa (23/08/2022).
Iswar mengakui bahwa situasi lalu lintas di Kota Medan masih perlu disempurnakan, khususnya terhadap prilaku pengendara yang masih kerap melanggar lalu lintas. Oleh karena itu Dishub kota Medan memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat khususnya dalam management perparkiran.
“Artinya masyarakat yang ingin parkir kendaraannya harus sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan yang ada. Melihat prilaku masyarakat yang masih suka parkir disembarang tempat, maka dari itu Dishub Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Poldasu menerapkan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile,” ucap Iswar dalam siaran rilis Pemko Medan/Diskominfo Medan.
Sama kita ketahui, lanjut Iswar, visi misi Wali Kota Medan, Bobby Nasution tetap mengedepankan semangat kolaborasi untuk memaksimalkan hasil. Oleh karena itu, kita berinovasi dengan berkolaborasi bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.