“Dengan diberlakukanya e-tilang atau ETLE Mobile ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang memarkirkan kendaraanya diatas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir diruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir, agar tidak menimbulkan kemacatan,” harapnya.
Sejak kebijakan ini diberlakukan kemarin, sambung Iswar, secara mobile petugas Dishub Kota Medan bersama dengan petugas Ditlantas Poldasu berkeliling wilayah kota Medan, melihat kendaraan yang parkir sembarangan. Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim kerumah pemilik kendaraan.
Menurut Iswar, dengan adanya sistem e-tilang atau ETLE Mobile ini, bukan berarti Dishub Kota Medan tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Aka tetapi, penerapan e-tilang atau ETLE Mobil ini merupakan upaya tambahan agar masyarakat lebih tertib parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Selama ini kan kita terus melakukan sosialisasi keliling terhadap masyarakat, agar mematuhi rambu parkir dan menyiapkan mobil gerek itu tidak kita tinggalkan. Tetapi dengan adanya ETLE Mobil ini, kita lebih meningkatkan upaya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan,” terangnya.
Ia juga mengingatkan, kepada masyarakat jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar. Karena, nantinya petugas Dishub Kota Medan dan Ditlantas Poldasu akan tetap melakukan tilang elektronik. (abis/r)