Jakarta, PRESISI-NEWS
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil berpelat khusus B 1497 RFY yang menerobos jalur busway dan menggunakan rotator di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Selain itu, petugas juga mengamankan Toyota Fortuner yang digunakan oleh pengemudi tersebut.
“Terkait kendaraan RFY yang viral kemarin kami sudah mengamankan pengemudi dan kendaraan di Subdit Gakkum,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (15/06/2022).
Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, lanjut Sambodo, plat nomor dan STNK khusus tersebut tidak bisa lagi dipergunakan. “Sehingga yang bersangkutan tidak lagi menggunakan plat nomor ini dan harus menggunakan nomor aslinya,” tegasnya.
Sebelumnya beredar video mobil Fortuner berplat B 1497 RFY melintasi jalur Transjakarta, di Jln. Margasatwa – Ragunan, sementara didepannya ada bus Transjakarta sedang berhenti. Penangkapan dilakukan setelah video yang merekam kejadian itu viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Lebih lanjut Sambodo mengimbau agar ini menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya kepada masyarakat.
“Agar ini menjadi pembelajaran bagi kita semua yang memiliki plat nomor khusus dan rahasia ini agar mematuhi aturan lalu lintas, karena kami tidak pandang bulu setiap pelanggaran pasti akan kita laksanakan khususnya saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini,” pungkasnya. (Buher/r)