Jakarta, PRESISI-NEWS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan telah menetapkan Faisal Marasabessy (FM), tersangka kasus pemukulan Justin Frederick di Tol Gatot Subroto. FM menyerahkan diri ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang videonya viral, pada Sabtu, (04/06/ 2022).
“Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (06/06/2022).
Menurut Zulpan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap Justin Frederick.
“Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan,” kata Zulpan.
Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.
Baca Juga:
– 3 pelaku Curanmor dengan Senjata Tajam di Bogor Berhasil Diamankan Reskrimum Polda Metro Jaya
– Tim Resmob Polda Metro Jaya, Mengungkap Kasus Pembunuhan Pria di Tanggerang Kota
“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Zulpan.