Jakarta, PRESISI-NEWS
Tim Gabungan Unit III, Unit IV, Timsus I Subdit Tahbang/Resmob, Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Kota berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Bayu Samudra (19) yang mayatnya ditemukan di Puri 11 arah masuk gerbang Tol Tangerang, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
ada dua orang yang menjadi pelaku pembunuhan Bayu Samudra. Masing-masing pelaku berinisial FR (21) dan DF (18).
“Tersangka ada dua, pertama FR (21) berperan sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi. Kemudian DF (18) berperan sebagai pembantu eksekutor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (3/6/2022).