Zulpan mengatakan aksi pembunuhan ini direncanakan oleh kedua tersangka karena dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati dan cemburu terhadap korban.
“Karena DF, yang wanita ini seringkali dihubungi dan diajak korban untuk berhubungan badan,” Ucapnya.
Baca Juga:
3 pelaku Curanmor dengan Senjata Tajam di Bogor Berhasil Diamankan Reskrimum Polda Metro Jaya
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus pembunuhan berencana ini antara lain pakaian, SIM card, topi berwarna hitam, satu palu besi, satu pisau cutter, dan sepeda motor.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun. (Budi Herman/r)