Ia mengakui bahwa pada tahun 2022, SWI menangani 48 perusahaan investasi ilegal atau 1.120 investasi ilegal dari 2017 sampai sekarang. Sementara perusahaan gadai ilegal yang telah ditangani pada tahun 2022i sebanyak 5 gadai ilegal atau sebanyak 165 sejak tahun 2019.
Lebih jauh Tongam, menyatakan bahwa SWI dewasa ini telah melakukan upaya penanganan terhadap invesasi ilegal (bodong) dengan menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary options seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade serta platform lain sejenisnya.
Baca Juga:
– OJK Lakukan Berbagai Upaya Lindungi Investor Pasar Modal
-Tiga Kepala Daerah di Sumut Percepat Akses Keuangan Melalui Business Matching TPAKD
“Kami juga telah memblokir situs web’domain dan menyampaikan laporan informasi kepada pihak Kepolisian RI. Bahkan kami sudah memanggil 5 affliator Binary Option dan meminta untuk menghentikan promosi serta menghapus konten yang menawarkan Binary Option dan trading forex ilegal,”ujarnya seraya mengakui bahwa penyebab maraknya keberadaan entitas bodong tersebut adalah mudahnya pelaku mengunggah maupun membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial (Medsos), sampai banyaknya server di luar negeri yang membuatnya sulit diberantas.
Tongam juga memberikan tips kepada masyarakat, jika mau menanamkan investasi dan meminjam uang melalui Pinjol, carilah perusahaan yang legal dan logis serta sudah terdaftar pada OJK dan logis. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kita. Jangan sampai berlebihan.
Namun, lanjutnya, jika sudah terlanjur meminjam pada pinjol illegal, segera melapor kepada SWI di [email protected]. Apabila mendapatkan tagihan tak beretika, maka blokir kontak yang menteror dan segera laporkan ke polisi. (vandey)