Medan, PRESISI-NEWS
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) masih saja menjadi pertanyaan diberbagai kalangan dan juga menjadi pembahasan, dilaksanakan atau ditunda. Meski secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu akan dilaksanakan pada Tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang. Bahkan saat ini, KPU sedang melakukan persiapan demi persiapan untuk pelaksanaan pesta demokrasi rakyat.
Menangapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga, S.E. mengatakan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia yang akan dilaksanakan tetap mengikuti konstitusi dan akan dilaksanakan pada Bulan Pebruari Tahun 2024. Menurut Ihwan Ritonga,S.E, pelaksanaan Pemilu setiap 5 (lima) Tahun sekali ini berpedoman pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Soal Pemilu di tunda atau tidaknya di Tahun 2024 nanti, itu semua berpedoman pada UUD 1945. Dan jelas didalam UUD 1945 Pasal 6 A disebutkan tentang Pemilu yang dilakukan setiap 5(lima) Tahun sekali. Pelaksanaan Pemilu berpedoman pada Konstitusi.”ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra seusai mengikuti sidang paripurna laporan hasil Reses Pertama Tahun 2022. (Bahren)