Pematang Siantar, PRESISI-NEWS
Sidang Paripurna ke VII DPRD Kota Pematang Siantar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematang Siantar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027 berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Kamis (25/08/2022) kemarin.
Penutupan Sidang Paripurna ke VII DPRD Kota Pematang Siantar tersebut di hadiri Wali Kota Pematang Siantar, dr. Hj. Susanti Dewayani. Sp.A
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga SH. Dilanjutkan Laporan Hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematang Siantar terhadap Ranperda RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027, yang dibacakan Sekretaris Dewan Kota Pematang Siantar, Eka Hendra.
Disampaikannya, sesuai dengan penugasan dalam rapat Paripurna VII DPRD Kota Pematang Siantar Tahun 2022 pada tanggal 13, 15, 16, dan 18 Agustus 2022 kepada Panitia Khusus DPRD Kota Pematang Siantar untuk membahas Ranperda tentang RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027, telah dibahas antara lain: Nota Pengantar Wali Kota Pematang Siantar terhadap Ranperda tentang RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027; Ranperda tentang RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027; dan Nota Jawaban Wali Kota Pematang Siantar atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar pada 13 Agustus 2022.
Selanjutnya, kata Eka Hendra melanjutkan, Panitia Khusus DPRD Kota Pematang Siantar telah melaksanakan tugasnya dan menyerahkan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pematang Siantar.
Hasil Panitia Khusus DPRD Kota Pematang Siantar yakni: Panitia Khusus DPRD meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar untuk melaksanakan RPJMD sebagai acuan dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang selanjutnya menjadi pedoman untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
RKPD disusun dengan berpedoman pada RPJMD, maka program pemerintah daerah yang disusun dalam RKPD harus konsisten dengan program, indikator kinerja, serta Perangkat Daerah (PD) Penanggung Jawab yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Hal ini bertujuan agar janji politik Kepala Daerah kepada masyarakat yang disampaikan berupa visi, misi, dan program prioritas dapat diwujudkan sesuai harapan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Pemko Pematang Siantar untuk memprioritaskan program dan kegiatan yang dicapai secara optimal dan realistis yang dapat dicapai dalam jangka waktu satu atau dua tahun, dikarenakan adanya rencana Pilkada serentak Tahun 2024; Dalam poin mengingat terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan agar lebih disempurnakan, khususnya untuk penulisan lembaran negara, lembaran daerah, dan tambahan lembaran negara.