“Dalam Bab Ketentuan Umum terdapat penambahan 1 poin yaitu setelah ayat 19 dicantumkan satu ayat tentang pengertian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), “Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah RTRW Kota Pematang Siantaar, serta Bab V ketentuan lain-lain Pasal 6 dihapus.” sebut Eka Hendra
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani Sp.A dalam pendapat akhir dan pidato penutupannya, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pematang Siantar atas pelaksanaan Sidang Paripurna ke VII Pembahasan Ranperda tentang RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027.
“Dari berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui, pertanyaan, saran dan pendapat yang disampaikan anggota Dewan yang terhormat. Baik pada saat penyampaian pandangan umum dan bersama dengan Panitia Khusus, menunjukkan semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda sampai terlaksananya persetujuan bersama pada hari ini. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi,” katanya.
Dilanjutkannya, masih ada tahapan ke depan yang harus dipenuhi sampai pada tahap penetapan RPJMD menjadi Peraturan Daerah, yaitu evaluasi akhir oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Register Peraturan Daerah oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Untuk itu, mari kita bersama mengawal sampai Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pematang Siantar untuk lima tahun ke depan. Kerjasama yang baik ini terus kita jaga dan menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan ke depan, yang semuanya bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kota Pematang Siantar sesuai visi pembangunan mewujudkan Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” ajaknya.
“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, diminta agar menyelesaikan Rancangan Akhir Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah dengan berpedoman kepada RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027.” pungkasnya,
Rapat paripurna tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Wali Kota Pematang Siantar dengan DPRD Pematang Siantar.
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Ronald Tampubolon, para anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP,
para Staf Ahli dan Asisten, para Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematang Siantar, dan para camat se-Kota Pematang Siantar. (Jose/R-One/r)